Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Larangan Bagi Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji

Untuk melengkapi uraian tentang haji maka dikemukakan tentang hal-hal yang terlarang bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ihram baji.

1. Larangan Pakaian
Larangan pakaian untuk laki-laki dan wanita adalah pakaian yang mereka kenakan tidak boleh diberi wangi-wangian, kecuali pakaian yang dipakai sebelum ihram.
Larangan khusus bagi jamaah haji laki-laki dan wanita ketika sedang berihram adalah sebagai berikut:

a. Larangan bagi laki-laki
Bagi laki-laki selama melaksanakan haji dilarang mengenakan baju yang dijahit, sorban, celana, mantel, sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki selain itu, dilarang juga menjadi wali nikah. Rosulullah Saw. bersabda:
مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ
Artinya: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain, dia boleh memakai celana panjang. Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sendal, dia boleh memakai khuf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Larangan bagi wanita
Bagi wanita selama melaksanakan haji dilarang menggunakan cadar dan sarung tangan.

2. Larangan bersetubuh, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan
Bagi jamaah haji selama melaksanakan haji dilarang berhubungan suami istri, berbuat fasik dan berbantah-bantahan. Sesuai Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 197:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ
Artinya: " …. Barang siapa yang mengerjakan (ibadah haji) dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat dan bertengkar dalam masa (melakukan ibadah) haji…". (QS. Al-Baqarah [2]:197)

3. Larangan memotong kuku, merontokkan rambut dan membunuh kutu kepala Menurut ijma' ulama dan amaliah beberapa sahabat Nabi Muhammad Saw. bahwa jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji dilarang memotong kuku, merontokkan rambut dan membunuh kutu kepala.

4. Larangan Berburu Binatang
Larangan berburu binatang yang halal dimakan dagingnya ketika sedang melaksanakan haji. Sesuai firman Allahsurat Al-Maidah ayat 95:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamumembunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram ….” (QS. Al-Maidah [5]: 95)

Posting Komentar

0 Komentar