Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembayaran Dam

Sumber : republika.co.id


Dam adalah denda karena melanggar suatu kewajiban dalam ibadah haji. Hal-hal yang mewajibkan seseorang membayar dam adalah:

No.

Pelanggaran

Dam

1

Orang yang meninggalkan salah satu wajib

haji yaitu:

a.  Tidak ihram dari miqad

b.  Tidak bermalam di Muzdalifah

c.   Tidak bermalam di Mina

d.  Tidak melempar Jumrah

e.  Tidak tawaf wada

f.    Terlambat hadir di Padang Arofah

g.  Menjalankan haji tamattu dan haji qiran

Menyembelih 1 kambing jika tidak mampu puasa 10 hari 3 hari ditanah haram 7 hari di tanah air

2

Orang yang melanggar salah satu larangan ihram:

a.  Memakai pakaian berjahid bagi laki-laki

b.  Memakai tutup muka atau pakai kaos tangan bagi wanita

c.   Mencukur rambut

d.  Memotong kuku

e.  Memakai harum-haruman

Menyembelih 1 kambing jika tidak

mampu puasa 3 hari atau bersedekah

3 sha‟ kepada 6 fakir selama 3 hari

berturut

3

Orang yang memburu binatang atau membunuh di tanah haram

Memotong hewan yang semisal atau sedekah seharga binatang yang di bunuh

4

Orang yang memotong pepohonan besar Orang yang memotong pepohonan kecil

Memotong unta atau sapi Memotong 1 kambing

5

Orang yang melakukan hubungan suami istri:

a.  Jika dilakukan sebelum tahalul awal hajinya batal

b.  Jika dilakukan sesudah tahalul awal

Menyembelih unta atau sapi atau 7 kambing Jika tidak mampu bersedekah seharga unta atau sapi atau 7 kambing

6

Orang yang sedang haji terhalang oleh sesuatu sehingga tidak sempurna hajinya

Menyembelih hewan kurban

7

Menikahkan atau melakukan akad nikah

Tidak dikenai dam, tetapi akad pernikahan yang dilakukan hukumnya tidak sah.

Posting Komentar

0 Komentar