Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembagian Daging Kurban


1.    Apabila kurbannya wajib dan nadar maka pembagiannya seluruh daging wajib disedekahkan semua, haram atas orang yang berkurban memakan daging tersebut. Jika terlanjur dimakan maka wajib mengganti sejumlah daging yang dimakan itu tetapi tidak wajib menyembelih kurban lain.

2.    Apabilakurban sunah pembagian dagingnya di bagi menjadi 3 bagian yaitu:

a.    Sepertiga dari daging kurban untuk yang berkurban dan keluarga.

b.    Sepertiga dari daging kurban dibagi pada fakir miskin.

c.     Sepertiga dari daging disimpan untuk orang yang membutuhkan.

 Firman Allah Swt.QS. Al-Haj(22): 28

كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ

Artinya : “Setiap kali mereka hendak keluar darinya (neraka) karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), “Rasakanlah azab yang membakar ini!”(QS. Al-Haj [22]: 28)

Posting Komentar

0 Komentar