1.
Apabila kurbannya wajib dan
nadar maka pembagiannya seluruh daging wajib disedekahkan semua, haram atas orang
yang berkurban memakan daging tersebut. Jika terlanjur dimakan maka wajib mengganti
sejumlah daging yang dimakan itu tetapi tidak wajib menyembelih kurban lain.
2.
Apabilakurban sunah
pembagian dagingnya di bagi menjadi 3 bagian yaitu:
a.
Sepertiga dari daging
kurban untuk yang berkurban dan keluarga.
b.
Sepertiga dari daging
kurban dibagi pada fakir miskin.
c.
Sepertiga dari daging
disimpan untuk orang yang membutuhkan.
Firman Allah Swt.QS. Al-Haj(22): 28
كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ
اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَذُوْقُوْا عَذَابَ الْحَرِيْقِ ࣖ
Artinya : “Setiap kali mereka hendak keluar darinya (neraka) karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), “Rasakanlah azab yang membakar ini!”(QS. Al-Haj [22]: 28)
0 Komentar