1. Haji
Ifrad, yaitu mengerjakan
haji lebih dahulu
baru kemudianmelakukan umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam.
Pelaksanaan haji dengan cara ini dapat dipilih oleh jamaah haji yang masa wukufnya
sudah dekat.
2. Haji Tamattu, yaitu
mengejakan ibadah umrah lebih dahulu, kemudian mengerjakan haji. Cara ini yang
biasa dilakukan oleh sebagian besar jamaah haji Indonesia dan cara ini dikenai
denda atau dam.
3. Haji Qiron,
yaitu mengerjakan haji
dan umrah secara
bersamaan dalam satu
niat. Cara ini juga dikenai denda atau dam.
0 Komentar