Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketentuan Ibadah Haji

1. Hukum Haji
Hukum asal ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu namun dalam keadaan tertentu dapat berubah sunah, makruh, haram. Dalam kaidah ilmu fikih ditegaskan bahwa hukum yang berlaku sesuai dengan illat-nya alasan)” al-hukmu yaduru ma a ilatihi “ hukum erlaku sesuai alasannya yaitu:
a. Wajib untuk pertama kali dan telah mampu menjalankannya dan bagi orang yang bernadar.
b. Sunah apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya, bagi anak kecil, hamba sahaya.
c. Makruh apabila sudah dilaksanakan sementara masyarakat di sekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidup.
d. Haram jika pergi haji dengan niat membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah.
2. Waktu Haji
Waktu ibadah haji sudah ditentukan syariat Islam dan haji merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan waktunya. Ibadah haji tidak boleh dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah ditetapkan Allah Swt. yaitu bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (QS. Al-Baqoroh [2]: 197)

عَنِ ابْنِ عُمررضي الله عنهما : أَنَّ رَصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: اَشْهُوُالحَجِّ شَوَّالُ وَذُوالقَعُدَة وَعَشْرُ مِنْ ذِى الْحِجَّةِ (رواه البخارى)

Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, "Bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Zulqa’dah dan sepuluh hari bulan Zulhijah". (HR. Al-Bukhari)
3. Syarat Haji
Setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji yang harus memenuhi syarat haji sebagai berikut:
a. Islam (Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib atau tidak sah pergi haji)
b. Berakal sehat (Orangyang gila atau tidak sehat akalnya tidak wajib menunaikan ibadah haji)
c. Baligh (Anak yang belum balig tidak diwajibkan melaksanakan haji)
d. Mampu (istitha'ah)
Yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji adalah:
1) Mampu jasmani dan rohani.
2) Memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggal.
3) Ada kendaraan.
4) Aman dalam perjalanan.
5) Bagi wanita harus disertai muhrimnya atau bersama wanita lain yang dipercaya.
4. Rukun Haji
Rukun haji merupakan serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti dengan dam. Apabila salah satu rukun haji ada yang tidak dilaksanakan, hajinya batal dan harus diulang tahun depan. Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sai, tahalul, dan tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat memulai melakukan haji dengan menggunakan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki-laki). Pakaian ihram bagi wanita adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
b. Wukuf
Wukuf adalah tinggal di Arafah sejak saat matahari tergelincir tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad
Macam-macam tawaf ada 5, yaitu:
1) Tawaf umrah yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun umrah.
2) Tawaf haji (tawaf ifadhah) yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun haji dan dikerjakan sesudah Jumrah 'Aqabah.
3) Tawaf qudum yaitu tawaf bagi orang yang datang ke Makkah.
4) Tawaf wada'yaitu tawaf selamat tinggal bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah.
5) Tawaf sunah yaitu tawaf yang sunah dikerjakan setiap waktu sebanyak-banyaknya.
d. Sa i
Sa'i adalah berlari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
e. Tahalul
Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dibolehkan (dihalalkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahalul ditandai dengan mencukur rambut paling sedikit beberapa helai.
f. Tertib
Menertibkan rukun-rukun yang telah disebut yakni mendahulukan yang terdahulu secara urut.
g. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji jika salah satu ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (menyembelih kambing).
Yang termasuk wajib haji adalah:
a. Ihram dari Miqatartinya batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji), miqat ada 2 macam yaitu:
1) Miqat zamani yaituketentuan batas berdasarkan waktu, yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar 10 Zulhijah.
2) Miqat makaniyaitu ketentuan batas berdasarkan tempat, yaitu:
a) Zulhulaifah Bir Ali), bagi jama ah haji yang datang dari arah Madinah;
b) Juhfah (Rabig), agi jama ah haji yang datang dari arah Syiria dan Mesir;
c) Qarnul Manazil, agi jama ah haji yang datang dari arah Nejd;
d) Yalamlam, agi jama ah yang datang dari arah Yaman dan Indonesia;
e) Zatu Irqin, agi jama ah yang datang dari arah Irak;
b. Mabit (bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam pada tanggal 10 Zulhijah)
c. Melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar 3 jumrah. Jumrah pertama, kedua, dan ketiga di lontar pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, tiap lempar jumrah 7 batu kerikil, waktu lempar jumrah setelah tergelincir matahari setiap harinya.
Syarat melempar jumrah:
1) Melempar dengan 7 krikil dilontarkan satu persatu.
2) Menertibkan tiga jumrah dari yang pertama atau ula (dekat masjid Khifa) kemudian yang tengah atau wustha dan yang terakhir jumrah Aqabah).
3) Memakai batu kecil (krikil) selain batu tidak sah.
e. Bermalam di Mina selamadua hari pada tanggal 11, 12, Zulhijah.
f. Tawaf wada  tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan Makkah.
g. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan atau larangan karena ihram.
5. Sunah, Mandub, Mustahab dan Tatawwu aji
Untuk mencapai kesempurnaan dalam beribadah haji perlu menambah amalan-amalan sunah. Adapun sunah-sunah dalam ibadah haji adalah sebagai berikut:
a. Mandi.
b. Membaca talbiyah dengan suara jahr bagi laki-laki, sirri bagi perempuan.
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
d. Membaca zikir ketika tawaf.
e. Shalat dua rekaat sesudah tawaf.
f. Masuk ke Kabah.
g. Tawaf qudum untuk haji ifrad atau qiran.

Posting Komentar

0 Komentar