1. Hukum Haji
Hukum asal ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu
namun dalam keadaan tertentu dapat berubah sunah, makruh, haram. Dalam kaidah ilmu
fikih ditegaskan bahwa hukum yang berlaku sesuai dengan illat-nya alasan)” al-hukmu
yaduru ma a ilatihi “ hukum erlaku sesuai alasannya yaitu:
a. Wajib untuk pertama kali dan telah mampu
menjalankannya dan bagi orang yang bernadar.
b. Sunah apabila dapat mengerjakan ibadah haji
untuk kedua kali dan seterusnya, bagi anak kecil, hamba sahaya.
c. Makruh apabila sudah dilaksanakan sementara
masyarakat di sekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan
untuk kelangsungan hidup.
d. Haram jika pergi haji dengan niat membuat
kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah.
2. Waktu Haji
Waktu ibadah haji sudah ditentukan syariat Islam
dan haji merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan waktunya. Ibadah haji
tidak boleh dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah ditetapkan Allah Swt. yaitu
bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah
ayat 197
اَلْحَجُّ
اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا
فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ
اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ
يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan
yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan)
itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam
(melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya.
Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan
bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (QS.
Al-Baqoroh [2]: 197)
عَنِ
ابْنِ عُمررضي الله عنهما : أَنَّ رَصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ:
اَشْهُوُالحَجِّ شَوَّالُ وَذُوالقَعُدَة وَعَشْرُ مِنْ ذِى الْحِجَّةِ (رواه
البخارى)
Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, "Bulan-bulan
haji adalah bulan Syawal, Zulqa’dah dan sepuluh hari bulan Zulhijah".
(HR. Al-Bukhari)
3. Syarat Haji
Setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji yang
harus memenuhi syarat haji sebagai berikut:
a. Islam (Orang yang tidak beragama Islam tidak
wajib atau tidak sah pergi haji)
b. Berakal sehat (Orangyang gila atau tidak sehat
akalnya tidak wajib menunaikan ibadah haji)
c. Baligh (Anak yang belum balig tidak diwajibkan
melaksanakan haji)
d. Mampu (istitha'ah)
Yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji adalah:
1) Mampu jasmani dan rohani.
2) Memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi ke
Makkah dan keluarga yang ditinggal.
3) Ada kendaraan.
4) Aman dalam perjalanan.
5) Bagi wanita harus disertai muhrimnya atau bersama
wanita lain yang dipercaya.
4. Rukun Haji
Rukun haji merupakan serangkaian perbuatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti dengan dam. Apabila salah satu
rukun haji ada yang tidak dilaksanakan, hajinya batal dan harus diulang tahun depan.
Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sai, tahalul, dan tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat memulai melakukan haji dengan
menggunakan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi
laki-laki). Pakaian ihram bagi wanita adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali
muka dan telapak tangan.
b. Wukuf
Wukuf adalah tinggal di Arafah sejak saat matahari
tergelincir tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali
dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad
Macam-macam tawaf ada 5, yaitu:
1) Tawaf umrah yaitu tawaf yang menjadi salah satu
rukun umrah.
2) Tawaf haji (tawaf ifadhah) yaitu tawaf yang
menjadi salah satu rukun haji dan dikerjakan sesudah Jumrah 'Aqabah.
3) Tawaf qudum yaitu tawaf bagi orang yang datang
ke Makkah.
4) Tawaf wada'yaitu tawaf selamat tinggal bagi
orang yang hendak meninggalkan Makkah.
5) Tawaf sunah yaitu tawaf yang sunah dikerjakan
setiap waktu sebanyak-banyaknya.
d. Sa i
Sa'i adalah berlari-lari kecil dari bukit Safa ke
bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit Safa
dan berakhir di bukit Marwah.
e. Tahalul
Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah
dibolehkan (dihalalkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama
berihram. Tahalul ditandai dengan mencukur rambut paling sedikit beberapa
helai.
f. Tertib
Menertibkan rukun-rukun yang telah disebut yakni
mendahulukan yang terdahulu secara urut.
g. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji jika salah satu ini
ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (menyembelih kambing).
Yang termasuk wajib haji adalah:
a. Ihram dari Miqatartinya batas waktu dan tempat dimulainya
ibadah haji), miqat ada 2 macam yaitu:
1) Miqat zamani yaituketentuan batas berdasarkan
waktu, yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar 10 Zulhijah.
2) Miqat makaniyaitu ketentuan batas berdasarkan
tempat, yaitu:
a) Zulhulaifah Bir Ali), bagi jama ah haji yang
datang dari arah Madinah;
b) Juhfah (Rabig), agi jama ah haji yang datang
dari arah Syiria dan Mesir;
c) Qarnul Manazil, agi jama ah haji yang datang
dari arah Nejd;
d) Yalamlam, agi jama ah yang datang dari arah
Yaman dan Indonesia;
e) Zatu Irqin, agi jama ah yang datang dari arah
Irak;
b. Mabit (bermalam di Muzdalifah sesudah tengah
malam pada tanggal 10 Zulhijah)
c. Melempar jumrah aqabah pada tanggal 10
Zulhijah.
d. Melempar 3 jumrah. Jumrah pertama, kedua, dan
ketiga di lontar pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, tiap lempar jumrah 7 batu
kerikil, waktu lempar jumrah setelah tergelincir matahari setiap harinya.
Syarat melempar jumrah:
1) Melempar dengan 7 krikil dilontarkan satu
persatu.
2) Menertibkan tiga jumrah dari yang pertama atau
ula (dekat masjid Khifa) kemudian yang tengah atau wustha dan yang terakhir
jumrah Aqabah).
3) Memakai batu kecil (krikil) selain batu tidak
sah.
e. Bermalam di Mina selamadua hari pada tanggal
11, 12, Zulhijah.
f. Tawaf wada tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan
Makkah.
g. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan
atau larangan karena ihram.
5. Sunah, Mandub, Mustahab dan Tatawwu aji
Untuk mencapai kesempurnaan dalam beribadah haji
perlu menambah amalan-amalan sunah. Adapun sunah-sunah dalam ibadah haji adalah
sebagai berikut:
a. Mandi.
b. Membaca talbiyah dengan suara jahr bagi
laki-laki, sirri bagi perempuan.
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
d. Membaca zikir ketika tawaf.
e. Shalat dua rekaat sesudah tawaf.
f. Masuk ke Kabah.
g. Tawaf qudum untuk haji ifrad atau qiran.
0 Komentar