Sumber : wisatanabawi.com |
Haji hukumnya wajib bagi orang Islam yang sudah baligh dan mampu biaya, kesehatan, dan keamanannya.
1. Al-Qur am
Surah Ali Imran ayat: 97 Firman Allah Swt:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ
وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas,
(di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan
(di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah MahaKaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam.)” (QS. Ali Imran [3]: 97)
2. Hadis Nabi Muhammad Saw.
Rasulullah Saw. bersabda untuk bersegeralah menunaikan
ibadah hajisesuai dengan perintah Rasulullah Saw. dalam Hadis di bawah ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَعَجَّلُواْ الحَجَّ فَأِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي
مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas Ra. Nabi Saw. bersabda:
"Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak
akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya." (H.R. Ahmad)
0 Komentar